September 18, 2017

Salah Kaprah Memaknai Poligami

Source:
Source: beyond today

Seorang teman pernah bertanya kepada saya, “Kalau besok suamimu diam-diam menikah siri gimana? Tapi, kamu tetep jadi istri pertamanya yang sah,”. Saya hanya tersenyum, sebab bukan sekali itu saja ia melontarkan pertanyaan yang sama.

Saya jadi teringat sebuah kisah novel yang berjudul Athirah. Novel biografi karangan Alberthiene Endah ini bahkan sudah diangkat ke layar lebar yang rilis pada 29 September 2016 lalu. Tak hanya bukunya saja, film ini juga laris manis di pasaran. Bahkan bisa meraih kesuksesan dalam ajang penghargaan Festival Film Indonesia (FFI). 

Athirah adalah ibunda Jusul Kalla, Wakil Presiden RI, yang menjadi tokoh utama dalam novel tersebut. Berawal dari perjodohan, Athirah mengenal hingga hidup bersama suaminya. Mereka pun membangun bahtera rumah tangga dengan jumlah anak yang –bisa dibilang– cukup banyak. Athirah juga selalu mendukung dan mengembangkan bisnis suaminya. Semuanya benar-benar dimulai dari nol.

Namun sayang, perjuangan Athirah ternyata tidak membuat suaminya bertahan dengan kesetiaan. Suaminya mulai melirik perempuan lain hingga akhirnya memutuskan untuk berpoligami. Bagaimanapun juga, tidak ada perempuan yang tidak terluka ketika dirinya dimadu atau diduakan oleh suaminya. Rasa sakit ini wajar, apalagi jika laki-laki yang dicintainya itu direbut oleh wanita lain. Namun, Athirah memutuskan untuk tetap bertahan sebab ia masih memiliki anak-anak yang harus ia didik.

Demi mengalihkan hatinya yang terluka, Athirah pun memilih untuk berbisnis sarung khas Bugis. Hingga akhirnya bisnis ini berkembang pesat bahkan berhasil menyelamatkan krisi ekonomi keluarganya yang sedang pailit. Dalam waktu bersamaan, Athirah mampu menjadi sosok istri, ibu, teman, pedagang bahkan aktivis sosial yang namanya dikenal baik di mana-mana. 

Tak dapat dimungkiri, isu seputar poligami kerap menuai banyak respon pro dan kontra dari masyarakat. Poligami atau beristri lebih satu memang telah dikenal luas di dunia. Bahkan, konsep awal poligami ini sudah lahir sejak masa Rasulullah SAW. Tujuannya memang sangat mulia, yaitu menegakkan keadilan di antara istri-istri dan perlindungan hak anak-anak yatim perempuan, baik itu perlindungan dari segi materi maupun dari lingkungannya. 

Namun, dalam prakteknya, poligami saat ini justru menimbulkan ketidakadilan gender. Dalam berbagai kasus, kebanyakan perempuan menjadi korban dan hanya bisa pasrah ketika poligami itu terjadi. Entah apapun itu alasannya, perempuan seolah tidak memiliki ruang untuk membela dirinya. Pun jika ditilik lebih lanjut, poligami–yang dilakukan oleh sebagian orang–sebenarnya bukan konsep halal atau haram, melainkan hanyalah bentuk pengkhianatan terselubung.

Coba saja bayangkan, kehidupan rumah tangga yang tadinya baik-baik saja, suami yang tadinya penuh perhatian dan sayang dengan anak-anak, tiba-tiba semua berubah menjadi karena kehadiran seorang istri muda. Suami jadi jarang pulang ke rumah karena memilih tinggal di rumah kedua bersama istri mudanya. Sedangkan, anak-anak merindukan kehadiran bapaknya.

Kondisi ini pun semakin memprihatinkan karena sang istri hanya bisa diam. Meskipun hati merasa tidak rela bahkan tersakiti, akan tetapi ia tidak bisa berbuat apa-apa mengingat ia juga membutuhkan nafkah dari suaminya. Diamnya perempuan inilah yang kerap dianggap–oleh sebagian besar orang–sebagai sebuah tanda persetujuan. Malahan sikap diam ini sering disalahgunakan laki-laki untuk berbuat apapun yang dia inginkan, sehingga pihak perempuan menjadi tidak memiliki ruang untuk mengemukakan pendapatnya. 

Ketidakberdayaan perempuan–yang ditandai dengan sikap diam–inilah yang menciptakan konstruksi timpang antara laki-laki dan perempuan. Menurut Simone de Beauvoir dalam The Second Sex (1949), perempuan seringkali tidak mendapatkan peran yang sama sebagaimana layaknya laki-laki. Perempuan hanya dianggap sebagai objek perhatian laki-laki.

Dalam ranah keagamaan, misalnya dalam agama Islam, perempuan diharuskan tunduk dan patuh kepada laki-laki sebagaimana mereka juga tunduk kepada Tuhannya. Perempuan ditempatkan sebagai pihak inferior yang berada di bawah otoritas atau proteksi laki-laki. Ditambah lagi, dengan adanya budaya patrilineal, perempuan makin tak kuasa untuk menolak ketidakadilan ini. Contohnya adalah Athirah yang memilih bertahan dengan suaminya agar harga dirinya tidak jatuh, meskipun keluarganya mendapat banyak gunjingan masyarakat.

Sejatinya, pernikahan adalah ikatan yang sifatnya lahir dan batin. Tentunya jika seorang suami hendak melakukan poligami, tanyakan saja dulu pada diri sendiri, apakah dirinya mampu berlaku adil? Apakah keinginan poligami itu memang semata-mata untuk mendapatkan kebaikan atau hanya pemuas nafsu belaka?

Jika alasan memilih poligami itu lebih baik daripada zina, bukankah hal ini menunjukkan arogansi pihak laki-laki? Pun sikap ini juga sekaligus–entah disadari atau tidak–merendahkan kaum perempuan dengan menempatkannya sebagai objek. Bukankah dalam pernikahan seharusnya laki-laki dan perempuan menjadi subjek yang setara?

Bagaimanapun juga, perempuan memang tidak mudah menerima poligami. Bahkan–menurut saya–tidak ada perempuan yang benar-benar ikhlas jika suaminya meninggalkan dirinya demi perempuan lain. Sayangnya, selama ini, perempuan kebanyakan hanya bersikap diam bahkan takut karena dianggap menentang. Sudah seharusnya, perempuan berani bersikap untuk memutuskan sendiri kehidupannya terlepas dari dominasi suaminya. Pun, sebagai subjek, perempuan juga bebas dan berhak menolak untuk dipoligami.

Tulisan ini juga pernah dimuat di laman web bulaksumurugm.

Post a Comment

Whatsapp Button works on Mobile Device only

Commencez à taper et appuyez sur Entrée pour rechercher